Halaman

Welcome!

Teknis Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango


PROSEDUR PENDAKIAN

A. Kuota

Jumlah pengunjung pendakian di TNGGP ditetapkan dengan sistem kuota yaitu sebanyak 600 orang/hari dengan rincian pada masing-masing pintu masuk pendakian sebagai berikut:
1. Pintu Masuk Mandalawangi Cibodas 300 orang/hari
2. Pintu Masuk Gunung Putri 200 orang/hari
3. Pintu Masuk Selabintana 100 orang/hari

B. Pengajuan Ijin Pendakian

Perijinan merupakan hal mutlak yang harus dilakukan pertama kali oleh para calon pendaki di kawasan TNGGP. Perijinan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada pengunjung dan merupakan keabsahan sebagai pengunjung TNGGP.

Perijinan untuk pendakian di Balai Besar TNGGP dilaksanakan dengan sistem Booking (Reservasi), dengan ketentuan sebagai berikut :

(a) Booking diberlakukan bagi pendaki yang berasal dari dalam negeri (WNI) atau pendaki luar negeri yang memliki KITAS dan bertempat tinggal (residen) di Indonesia.
(b) Bagi calon pendaki dari luar negeri (WNA) tidak diberlakukan sistem booking. Mengingat pertimbangan tertentu antara lain keterbatasan waktu tinggal di Indonesia dan meningkatkan kegiatan kepariwisataan pada skala internasional / promosi ke Indonesia khususnya ke TNGGP.
(c) Booking dilakukan paling cepat 1 (satu ) bulan sebelum tanggal pelaksanaan pendakian dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya (H-30 sampai dengan H-7);
(d) Konfirmasi kepastian dari booking harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pendakian (H-7), jika sampai H-7 tidak ada konfirmasi, maka booking dianggap batal;
(e) Apabila sebelum H-7 kuota sudah terpenuhi, maka calon pendaki yang akan membooking dimasukan pada daftar cadangan;
(f) Apabila sampai H-7 masih tersedia kuota, maka calon pendaki masih diijinkan sampai H-3;
(g) Apabila pada hari H masih tersedia kuota, maka calon pendaki dapat diijinkan naik pada hari tersebut;
(h) Booking diharuskan membayar sebesar 30 % dari biaya total. Pelunasan pembayaran dilakukan pada saat pengambilan SIMAKSI;
(i) Booking dilakukan secara on line dengan mengisi formulir yang bisa di download dari website TNGGP : www.gedepangrango.org kemudian di fax ke (0263)512776 atau di e mail ke info@gedepangrango.org untuk lebih jelasnya sebelum pelaksanaan booking online dapat menghubungi kantor Balai Besar TNGGP;
(j) Booking akan valid atau sah apabila dilampirkan bukti setoran;
(k) Bila karena sesuatu hal yang berasal dari calon pendaki, membatalkan pendakian secara sepihak maka pembayaran booking tidak dapat dikembalikan.

Booking dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu :

1. Telepon / Faksimil
Kantor Balai Besar TNGGP (0263-512776/519415) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Layanan telepon hanya pada hari Senin s/d Jum'at (pukul 08.00 – 15.30 WIB), sedangkan layanan faksimil terbuka pada hari Senin s/d Minggu;
b. Mengkonfirmasi terlebih dahulu ketersediaan kuota pada tanggal pendakian yang diinginkan masih ada atau tidak;
c. Mengirimkan data diri seluruh calon pendaki (fotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar/Passpor yang masih berlaku, termasuk data umur, jenis kelamin, pekerjaan dan nama ketua rombongan), waktu pendakian, pintu masuk dan keluar pendakian melalui faksimil;

2. Langsung
Booking dapat dilakukan dengan cara langsung datang ke bagian perijinan di Visitor Centre di Kantor Balai Besar TNGGP Cibodas pada jam kerja yaitu Senin s/d Jum'at pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, sedangkan Sabtu dan Minggu, pengunjung dapat melakukan booking dan penyelesaian administasi pendakian pada pukul 09.00 s/d 15.00 WIB dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

3. On-line
Booking melalui sistem online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs www.gedepangrango.org dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Layanan on-line dapat dilakukan 24 jam setiap harinya
2. Booking diharuskan membayar sebesar 30 % dari biaya total. Pelunasan pembayaran dilakukan pada saat pengambilan SIMAKSI.
3. Booking dilakukan secara on line dengan mengisi formulir yang bisa di download dari website TNGGP : www.gedepangrango.org kemudian di fax ke (0263)512776 atau di e-mail ke info@gedepangrango.org untuk lebih jelasnya sebelum pelaksanaan booking online dapat menghubungi kantor Balai Besar TNGGP;

C. Pengurusan SIMAKSI
a. Setiap calon pendaki yang telah mengajukan ijin pendakian (booking) baik yang melalui telepon/faks maupun yang langsung, harus mengurus SIMAKSI pendakian maksimal 1 hari sebelum hari H pendakian (H-1) setelah melakukan pelunasan pembayaran perijinan;
b. Waktu pengurusan SIMAKSI pendakian pada jam kantor 08.00 s/d 15.00 WIB di loket perijinan di Kantor Balai Besar TNGGP di Cibodas;
c. Penyelesaian dan pengambilan SIMAKSI pendakian dilakukan di loket perijinan kantor Balai Besar TNGGP di Cibodas setiap hari pada jam kerja;
d. Bila SIMAKSI pendakian belum diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan yaitu H-7, maka booking yang bersangkutan dinyatakan batal dan jatah kuota akan diberikan kepada pendaki yang mendaftar untuk tanggal tersebut dan menyelesaikan administrasi SIMAKSI pendakian pada tanggal tersebut;
e. Validasi SIMAKSI pendakian dilakukan oleh Kepala Balai Besar atau pejabat yang ditunjuk dengan tanda tangan asli / basah;
f. Pembayaran tiket/karcis masuk dan asuransi dilakukan di loket perijinan resmi dan diselesaikan pada saat pengambilan SIMAKSI pendakian;
g. Segala bentuk perijinan yang dilakukan tidak di loket resmi TNGGP dianggap illegal dan pihak Balai Besar TNGGP tidak menanggung akibat yang terjadi;
h. SIMAKSI pendakian hanya berlaku untuk satu (1) kali masuk.

Persyaratan
Untuk dapat memperoleh SIMAKSI pendakian di TNGGP, maka setiap calon pendaki harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
b. Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, disamping identitas diri bersangkutan harus pula menyertakan Surat Ijin Orang Tua/Wali yang ditandatangani diatas materai senilai Rp. 6000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali;
c. Jumlah anggota pendaki dalam 1 kelompok minimal 3 (tiga) orang;
d. Satu kelompok harus memiliki 1 (satu) orang ketua kelompok yang berperan sebagai penanggungjawab kelengkapan administrasi dan keselamatan anggotanya;
e. Pendakian di kawasan TNGGP wajib didampingi oleh pemandu yang disertifikasi oleh Balai Besar TNGGP;

D. Tiket Masuk
1. Tiket pendakian di TNGGP dikenakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1998 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif tiket di kawasan konservasi, maka tarif tiket pendakian di TNGGP akan disesuaikan;
2. Tiket berlaku untuk usia 5 tahun ke atas;
3. Harga tiket dikenakan sebesar yaitu Rp. 2.500,- per hari per orang untuk pendaki domestik dan Rp. 20.000,- per hari per orang untuk pendaki mancanegara;
4. Setiap pendaki (domestik dan mancanegara) diwajibkan membeli asuransi sebesar Rp. 2.000,- per orang;
5. Harga diskon sebesar 50 % dari tarif normal dapat diberikan untuk pendakian yang bertujuan pendidikan dan pelatihan (Educational rate) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Ada surat rekomendasi dari kepala sekolah/dekan/ketua jurusan/pimpinan organisasi yang menyatakan bahwa kegiatan pendakian sebagai bagian dari pendidikan/pelatihan;
b. Diberikan kepada kelompok pendaki yang bertujuan untuk pendidikan dengan aktivitas yang berkaitan atau sebagai bagian dari mata pelajaran tertentu di sekolah/universitas;
c. Pendakian merupakan bagian dari upaya peningkatan keterampilan siswa/mahasiswa dalam kerjasama kelompok;
d. Setiap kelompok / organisasi yang akan melakukan pendakian secara massal harus menyertakan proposal dan dipresentasikan di kantor Balai Besar TNGGP.
7. Kategori kelompok yang dapat diberikan diskon adalah:
1. SLTP atau sederajat dari Sekolah Negeri/Swasta;
2. SLTA atau sederajat dari Sekolah Negeri/Swasta;
3. Akademi, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
4. Lembaga pendidikan Bagi Orang Cacat;
(Catatan: diskon diberikan apabila memenuhi persyaratan pada huruf a,b,c,d nomor 6 diatas)
Dalam hal-hal tertentu diskon dapat diberikan kepada kelompok lain di luar kategori diatas.
8. Diskon tidak dapat diberikan kepada kelompok pendaki dari lembaga pendidikan luar sekolah (lembaga kursus, dll), operator wisata, kegiatan rekreasi/sosial suatu organisasi;
9. Diskon hanya berlaku pada saat hari biasa (Senin s/d Jum'at) dan tidak diberlakukan pada hari libur resmi sekolah, libur resmi nasional dan akhir minggu (Sabtu dan Minggu);
10. Grup dari sekolah dan perguruan tinggi/akademi yang tersebut pada nomor 7 diatas yang pelaksanaan pendakiannya diorganisir oleh operator wisata komersial tidak berhak mendapatkan diskon.

E. Ketentuan Lain-Lain

2. Tes Tertulis
Sebelum melaksanakan pendakian, para calon pendaki diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis tentang pengetahuan pendakian di Visitor Center dan atau Information Center BBTNGGP. Apabila dari hasil tes tersebut calon pendaki dinyatakan tidak lulus maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pendakian pada saat itu.

3. Pemanduan
Setiap 1 (satu) grup pendaki Indonesia (WNI) yang berjumlah 3- 10 orang (umum) dan 3-20 orang (pelajar) serta pendaki Asing (WNA) wajib dipandu oleh pemandu yang berasal dari Forum Interpreter Balai Besar TNGGP

4. Perubahan/Pembatalan SIMAKSI Pendakian

a. Perubahan jadwal pendakian, penambahan ataupun pengurangan calon pendaki dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pendakian (H-5) selama kuota masih tersedia;
b. Bagi calon pendaki yang sudah memegang SIMAKSI pendakian tidak dapat menambah, mengurangi jumlah, ataupun mengganti calon pendaki karena terkait dengan kuota dan pembukuan pada sistem booking;
c. Pembatalan oleh calon pendaki dapat diterima, tetapi karcis masuk dan asuransi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (segala biaya menjadi resiko pendaki);
d. Pembatalan SIMAKSI pendakian dapat dilakukan jika terjadi Force Majeur, yaitu terjadinya bencana alam, seperti gunung meletus, angin kencang, hujan lebat, kebakaran hutan dan lain-lain yang dapat mengancam keselamatan pendaki, sehingga TNGGP perlu menutup kegiatan pendakian tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam hal ini, tiket masuk dan asuransi yang telah diterima pendaki dapat ditarik dan diuangkan kembali

2. Batas Lama Pendakian
a. Batas lama pendakian yang diijinkan di TNGGP adalah 2 (dua) hari dan 1 (satu) malam;
b. Jika ada tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto, pembuatan video / film, dan lain-lain, ingin melakukan pendakian lebih dari ketentuan pada nomor a diatas, maka harus ada ijin khusus dari Kepala Balai Besar TNGGP;
c. Bila pendaki melanggar ketentuan batas lama pendakian maka dianggap melanggar dan akan dikenakan sanksi.

3. Penutupan Pendakian
Penutupan jalur pendakian merupakan salah satu bentuk pengelolaan pendakian yang dilakukan dalam rangka pemulihan (recovery) ekosistem, antisipasi bahaya kebakaran akibat musim kemarau, dan antisipasi cuaca dingin akibat musim hujan yang disertai angin yang dapat membahayakan para pendaki.

Mekanisme penutupan ada 2 yaitu rutin dan insidentil (sewaktu-waktu bila dibutuhkan) yang kepastian penutupannya akan dikeluarkan oleh Balai Besar TNGGP dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.

b. Penutupan Rutin
Penutupan jalur pendakian secara rutin direncanakan dilakukan selama 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada waktu-waktu sebagai berikut :
1. Bulan Agustus selama 1 bulan penuh (1 Agustus-31 Agustus) dikarenakan pada bulan ini merupakan musim kemarau dan sebagai antisipasi bahaya kebakaran hutan serta pemulihan ekosistem.
2. Bulan Januari s/d Maret (1 Januari – 31 Maret) dikarenakan pada bulan ini merupakan musim hujan, suhu dingin dan bahaya angin kencang. Ini merupalan salah satu upaya pengamanan pengunjung TNGGP.

Penutupan rutin akan diumumkan oleh Balai Besar TNGGP, melalui spanduk, surat edaran dan website TNGGP (www.gedepangrango.org).

c. Penutupan Insidentil
Penutupan pendakian dapat juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNGGP bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara bila terjadi bahaya longsor, angin ribut, dan kebakaran hutan untuk melindungi pengunjung dari bahaya kecelakaan.

PELAKSANAAN PENDAKIAN
Setelah calon pendaki mendapatkan SIMAKSI pendakian, selanjutnya calon pendaki dapat melakukan kegiatan pendakian pada hari/tanggal dan pintu masuk yang telah ditetapkan.

Alur pelaksanaan pendakian adalah sebagai berikut :

A. Pintu Masuk Pendakian
1. Pendaki melapor di pintu masuk sesuai yang tercatat pada SIMAKSI Pendakian;
2. Waktu melapor mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB setiap harinya;
3. Melakukan tes tertulis pada jam kerja atau 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan pendakian;
4. Menunjukkan surat ijin pendakian (lembar putih dan merah) berikut karcis masuk dan asuransi sebagai bukti keabsahan administrasi;
5. Petugas meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi: nomor, nama ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk dan asuransi serta nama-nama anggota pendakian;
6. Petugas memberi informasi tentang peraturan/tata tertib pendakian;
7. Petugas melakukan pemeriksaan (check packing) terhadap barang bawaan pengunjung termasuk perbekalan logistik untuk pendakian;
8. Untuk mempercepat proses pemeriksaan (check packing), disarankan ketua kelompok sudah mencatat jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar SIMAKSI pendakian sebelum melapor di pintu masuk.
9. Setelah pemeriksaan, petugas memberikan validasi (paraf dan tanggal) pada lembar SIMAKSI pendakian.
10. SIMAKSI pendakian lembar putih berikut karcis masuk dan asuransi diberikan kembali kepada pendaki sebagai bukti yang sah selama aktifitas pendakian, sedangkan lembar merah disimpan di pintu masuk sebagai arsip setelah dilakukan pencatatan pada buku register pendakian (masuk).
11. Pendaki dianggap sebagai pengunjung pendakian secara resmi sejak masuk/memasuki kawasan TNGGP.

B. Saat Pendakian
Dalam rangka pengamanan pengunjung pendakian dan untuk perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:

5. Setiap pendaki harus menggunakan pakaian dan sepatu khusus untuk standar pendakian.
6. Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan. Tidak diijinkan berjalan di luar jalur, membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas/short cut;
7. Kemping hanya dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan yaitu Kandang Batu, Kandang Badak, Alun-Alun Mandalawangi, Alun-Alun Barat dan Timur dan Cigeber ;
8. Kemping selain dilokasi pada no. 3 diatas tidak diijinkan dan akan dianggap illegal bila dilakukan. Bila hal ini dilakukan, maka akan ditindak oleh petugas sesuai sanksi yang berlaku;
9. Saat pendakian dan kemping, pengunjung tidak diijinkan membuat api dari kayu untuk memasak, perapian dan tujuan lainnya. Pengunjung pendakian disarankan untuk membawa parafin, kompor gas / minyak tanah untuk keperluan memasak.
10. Setiap rombongan pendaki diwajibkan membawa 1 kantong sampah untuk memasukkan sampah setelah pendakian
11. Sampah-sampah pendaki harus dibawa kembali dan ditempatkan pada pembuangan sampah di pintu keluar.
C. Pintu Keluar Pendakian
1. Waktu melapor mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB setiap harinya.
2. Menunjukkan surat ijin pendakian (lembar putih) berikut karcis masuk dan asuransi sebagai bukti keabsahan administrasi.
3. Petugas meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi: nomor, nama ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk dan asuransi serta nama-nama anggota pendakian.
4. Ketua regu wajib mengecek kelengkapan jumlah anggotanya.
5. Pemeriksaan (Check packing) dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung setelah melakukan pendakian.
6. Pendaki menunjukkan hasil sampah dari barang bawaannya kepada petugas dan membuangnya pada lokasi yang ditentukan.
7. Setelah pemeriksaaan, petugas memberikan validasi (paraf dan tanggal) pada kolom yang sudah tersedia.
8. SIMAKSI pendakian lembar putih diberikan kepada petugas pintu keluar sebagai arsip setelah dilakukan pencatatan di buku register pendakian (keluar)
9. Kegiatan pendakian selesai sejak pendaki menyampaikan SIMAKSI pendakian lembar putih kepada petugas pintu keluar. Sumber :
www.gedepangrango.org

0 komentar:

Posting Komentar